Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET

Sumber: