Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET
BACA JUGA:Perampok Bawa Senjata Api Diduga Kuat Sering Beraksi di Kepahiang!
BACA JUGA:SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
Pemilik kendaraan yang kena pajak baru, membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Sumber: