Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET

BACA JUGA:Perampok Bawa Senjata Api Diduga Kuat Sering Beraksi di Kepahiang!

BACA JUGA:SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari

Pemilik kendaraan yang kena pajak baru, membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sumber: