BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!
BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengklaim, realisasi perolehan pajak hotel dan restoran tahun 2024 belum mencapai target.
Menurut Amarullah, realisasi perolehan pajak hotel di tahun 2024 ini baru mencapai 80 persen atau sebesar Rp 20.840.925 dari target yang ditetapkan senilai Rp 24 juta pada tahun ini.
Pihaknya berharap, realisasi pendapatan secara keseluruhan bisa mencapai target hingga akhir tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton
BACA JUGA:Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
"Saat ini baru tercapai Rp 20,8 juta dari target Rp 24 juta, harapan kita kedua sektor pajak ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Kita akan upayakan semaksimal mungkin," jelas Amarullah.
Dikatakannya, Badan Keuangan Daerah tetap berkomitmen untuk terus mengejar PAD dari dua sektor pajak tersebut. Pajak hotel dan restoran ini merupakan wajib pungut pajak.
BACA JUGA:Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
BACA JUGA:Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
"Sehingga yang membayar kedua pajak tersebut sejatinya bukan pengusaha melainkan pengunjung, sehingga tidak ada alasan pihak hotel dan restoran tidak membayar pajak," tegas Amarullah.
Dengan ketentuan itu, dijelaskan Amarullah, tidak ada alasan bagi pihak hotel dan restoran tidak membayar. Sebab, setiap transaksi, pengunjung hotel dan restoran sama-sama dikenakan pajak.
Sumber: