Seret Nama Almarhuma Istri, Penyidik Tipikor Beberkan Pemicu Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Nekat Korupsi
Kades Suro Bali terlibat kasus korupsi Dana Desa dan seret almarhuma istri--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Unit Tipikor akhirnya mengungkap pemicu Kades dan bendahara Desa Suro Bali sampai nekat korupsi. Kades Suro Bali, KD dan DAS selaku bendahara desa ini, sekarang juga secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023.
Teranyar penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, mengungkap apa saja alasan dan pemicu yang membuat Kades dan bendahara Desa Suro Bali ini sampai nekat melakukan aksi korupsi tersebut.
BACA JUGA:Dana Silpa Tahun 2022 Ikut Ditilep Kades dan Bendahara Desa Suro Bali
BACA JUGA:Kades dan Bendahara Suro Bali Kompak Kibuli Perangkat Desa
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK membeberkan kalau dari pengakuan Kades, tersangka nekat melakukan korupsi Dana Desa lantaran terhimpit ekonomi untuk kebutuhan biaya pengobatan almarhuma istri.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka Kades ini melakukan korupsi Dana Desa karena membutuhkan uang untuk biaya berobat istrinya," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Sebabkan Kenaikan, Apakah Akan Membebani Masyarakat?
BACA JUGA:Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Cara Menghitungnya
Namun sayangnya, meskipun sudah melakukan segala cara untuk kesembuhan sang istri, nyawa wanita kesayangannya tersebut, masih tetap tidak dapat diselamatkan dan saat ini diketahui yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Istri dari tersangka Kades, saat ini sudah meninggal dunia," lanjutnya.
BACA JUGA:Lelang Randis di Kepahiang Sepi Peminat!
Sumber: