Pengaruhi Kinerja Instansi, Sekda Kepahiang Ingatkan Kepala OPD Tegur ASN Malas

Pengaruhi Kinerja Instansi, Sekda Kepahiang Ingatkan Kepala OPD Tegur ASN Malas

Pengaruhi Kinerja Instansi, Sekda Kepahiang Ingatkan Kepala OPD Tegur ASN Malas--Radarkepahiang.id

Sekkab melanjutkan, tindak tegas ASN yang tidak disiplin diatur dalam PP 94 tersebut rinciannya ialah, pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4. Apabila ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bahkan lebih maka layak diberikan sanksi, berupa sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.

 

Sumber: