Karir ASN Terduga Pelaku Penistaan Agama Diujung Tanduk, Tim Penegak Disiplin: Harus Proaktif Penuhi Panggilan
Karir ASN Terduga Pelaku Penistaan Agama Diujung Tanduk, Tim Penegak Disiplin: Harus Proaktif Penuhi Panggilan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Terbukti melakukan pelanggaran berat nasib Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang melakukan penodaan agama lantaran aksinya menginjak (maaf) Al-qur'an dalam hal ini buku Yasin, karirnya berada diujung tanduk. Meski sudah menjalani pemeriksaan Inspektorat Daerah, dan hadir saat dipanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, persoalan tersebut tidak selesai sampai disitu.
BACA JUGA:Tahun 2025 Hampir Berakhir PDAM Tak Kunjung Transisi Jadi Perumda, Belum Siap?
BACA JUGA:Tak Penuhi SPj Penggunaan Anggaran, DD Desa Ini Tidak Bisa Dicairkan!
Sebab dari LHP Inspektorat Daerah dan maklumat yang dikeluarkan oleh MUI menjadi landasan bagi tim penegak disiplin ASN Pemkab Kepahiang untuk menjatuhi sanksi, namun saat akan dilakukan pemeriksaan akhir ASN yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Menanggapi hal itu Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang, Sekda Dr. Hartono, M.Pd MH meminta ASN bersangkutan proaktif.
BACA JUGA:Trik Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang, Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman!
BACA JUGA:Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan
"Keputusan akhir ialah rekomendasi dari tim penegak disiplin ASN, yang nantinya penjatuhan sanksi akan dilakukan Bupati Kepahiang. Maka dari itu, kita ingatkan yang bersangkutan proaktif untuk memenuhi panggilan tim penegak disiplin," tegas Sekda.
Terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Inspektorat, disinggung apakah nanti sanksi hukuman yang akan diterima ASN bersangkutan berakhir pada pemecatan. Dikatakan Sekda, sanksi disiplin berat ASN ada beberapa jenis, diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Bukan Hanya Infrastruktur, Pemangkasan TKD Bisa Berdampak Pada TPP ASN Kepahiang
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan BKDPSDM, Ini Alasan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
"Kita lihat nanti sanksi yang tepat terhadap ASN yang melakukan pelanggaran berat ini, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP 94 tentang disiplin ASN," singkat Sekda.
Sumber:


