Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Berpotensi Lakukan Pinjaman Daerah?
Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Berpotensi Lakukan Pinjaman Daerah?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengakui minimnya anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2026 mendatang karena pengurangan transfer keuangan daerah (TKD), akan menyebabkan minimnya realisasi infrastruktur pembangunan. Kondisi tersebut, memungkinkan bagi daerah untuk dapat melakukan opsi pinjaman daerah untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti yang pernah dilakukan Pemkab Kepahiang pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Musim Penghujan Rawan Bencana, Polres Kepahiang Tegaskan Sinergi Tanggap Bencana
BACA JUGA:Polres Kepahiang Ungkap Keterlibatan 3 Kades Dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek BBWSS!
Peluang ini mungkin dapat dilakukan lantaran memenuhi dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2025. Hanya saja, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyatakan jika opsi pinjaman daerah untuk membiayai infrastruktur pembangunan daerah belum memungkinkan bagi Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Minggu Ini ASN Pelaku Penistaan Agama Dijatuhi Sanksi!
BACA JUGA:Dapatkan Rp500ribu, Cukup Nonton Video Tanpa Modal
"Belum memungkinkan bagi Kabupaten Kepahiang untuk melakukan pinjaman daerah, sebab APBD kita yang sangat minim, pembiayaan dan bunganya harus segera dianggarkan. Sementara, anggaran yang tersedia untuk belanja pegawai, pembangunan dan urusan wajib lainnya," jelas Sekda.
BACA JUGA:Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Hadirkan Inovasi Gila dan Kejutan Tak Terduga!
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek BBWSS, 3 Kades di Kepahiang Resmi Ditetapkan Tersangka!
Skema pinjaman daerah, dikatakan Sekda mengharuskan Pemkab Kepahiang menyiapkan anggaran pembiayaan dan bunga. Ketimbang melakukan skema pinjaman daerah, menurutnya, Pemkab Kepahiang akan mengatasi kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya pembangunan bertahap atau multiyears.
BACA JUGA:Tim Penegak Disiplin, Wabup Tegaskan Segera Tindak ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama
"Sementara pembangunan infrastruktur dilakukan bertahap dan berkelanjutan, kemudian memanfaatkan program-program lainnya yang bisa diusulkan ke pusat, seperti IJD," jelas Sekda.
Sumber:

