Disway banner

PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!

PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!

PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!--PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!

Radarkepahiang.id - Digrebek bersama seorang laki-laki yang bukan muhrimnya, YN oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bertugas di Dinas Pertanian. Ini dibenarkan oleh Kadis Pertanian Ir. Taufik,MD melalui Sekretaris Distan Bevan Efendi Rabu 11 Februari 2026, menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan baru saja diangkat Desember 2025 lalu.

 

Menindaklanjuti kejadian yang menimpa PPPK Paruh Waktu tersebut, dikatakan Bevan, pihaknya akan membentuk tim penegak disiplin internal ASN di Dinas Pertanian.

BACA JUGA:Harganya Selangit, Ternyata Segini Spesifikasi dan Kekurangan iPhone 17 Pro Max!

BACA JUGA:Hentikan Segera, Menu Buka Puasa yang Berbahaya Untuk Kesehatan Ini Paling Banyak Diminati

"Kami akan membentuk tim penegak disiplin internal ASN di OPD untuk menindaklanjuti persoalan PPPK paruh waktu bersangkutan, " sampai Bevan.

 

Bevan menjelaskan, yang bersangkutan bertugas pada Bidang Perkebunan dan sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) ditugaskan untuk melakukan pendataan sektor perkebunan kopi di Desa Kelilik, Tebat Monok, Suka Merindu dan Kelurahan Pasar Ujung. Dengan demikian sementara bertugas di lapangan dan tidak berada di kantor, namun kata dia, sesuai dengan tugas dan fungsi ASN bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

BACA JUGA:Santri Tewas Gantung Diri Tinggalkan Surat untuk Ibu, Ingin Susul Sang Ayah

BACA JUGA:Rating 4+, Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA dan Pulsa

"Draf surat panggilan sudah kami siapkan, hanya saja masih menunggu pimpinan OPD yang dalam hal ini tengah dinas luar, yang jelas dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai terkait dengan kejadian tengah beredar di luar sana," jelas Bevan.

BACA JUGA:Diduga Pasangan Bukan Muhrim, PPPK Kepahiang Digrebek Bersama Berondong

BACA JUGA:Santri Asal Bengkulu, Ditemukan Tewas Bundir di Bogor Baru!

Lebih lanjut, dijelaskan Bevan, meski yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu, namun statusnya adalah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diproses sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar disiplin. Terhadap yang bersangkutan sudah meresahkan warga dan masyarakat sekitar, menurut Bevan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: