Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Tetap Dipertahankan, Ini Kata Sekda Kepahiang
Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Tetap Dipertahankan, Ini Kata Sekda Kepahiang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Ratusan pegawai non-ASN atau honorer tidak terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupaya agar ratusan honorer tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap bisa bekerja atau tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Manfaatkan Ponsel Jadi Ladang Cuan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpopuler
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH mengatakan, Pemkab Kepahiang masih menghitung kemampuan keuangan daerah untuk mempertahankan honorer yang dimaksud.
"Ada aturan dari pusat, bahwa honorer untuk tidak dirumahkan, kita taati aturan itu. Jika ada aturan terbaru, kita laksanakan, jikapun tetap dipertahankan honorer ini tentu kita memperhitungkan kemampuan keuangan daerah," jelas Hartono.
BACA JUGA:2 Pejabat Eselon II Tinggalkan Pemkab Kepahiang, Status ASNya.?
BACA JUGA:Perpustakaan Keliling di Kepahiang Belum Efektif
Dijelaskan Sekda, selain 691 honorer yang mengikuti tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini, masih ada tenaga non-ASN yang berstatus honorer, yakni penjaga malam dan cleaning service, serta beberapa tenaga honorer teknis yang tidak masuk dalam database pangkalan BKN.
"Iya masih ada honorer, mereka adalah penjaga malam, cleaning service dan honorer yang belum masuk pangkalan database BKN sehingga tidak bisa mengikuti tahapan PPPK paruh waktu," jelas Sekda.
BACA JUGA:Kursi Kadis Kominfo PS Kepahiang Kosong!
BACA JUGA:TMT PPPK Paruh Waktu Ditetapkan, Tanggal Tanggal Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Mulai Bekerja
Terkait dengan itu, pihaknya berharap, pegawai non-ASN harus tetap semangat bekerja melaksanakan tugas sehari-hari sesuai bidang masing-masing dan tidak terpengaruh isu, antara lain akan dirumahkan dan terkena PHK.
Sumber:


