6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!
6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti penjatuhan sanksi terhadap 6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN pada Pilkada 2024 lalu. Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang, Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH Selasa 18 November 2025 membenarkan, jika Pemkab Kepahiang sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN terkait 6 ASN tersebut untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Stiker 'Miskin' Penerima Bansos Akan Diganti Plang Seng, Dianggarkan DD oleh Pemdes?
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Batal Lelang Kendaraan Dinas, Ada 39 Unit Diusulkan Penilaian!
Dikatakan Sekda Hartono, keenam ASN tersebut nantinya akan diperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Iya akan kita periksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika sudah lengkap nantinya akan kita masukkan dalam rapat tim penegak disiplin, apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Lalu penjatuhan sanksi dalam kategori apa," singkat Sekda Hartono.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Resmi Buka Posko Pengaduan VIR, 4 Orang Dimintai Keterangan!
BACA JUGA:Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Serta Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp890 Juta!
Terpisah, Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menerangkan pihaknya mendapatkan surat tugas yang terdiri dari Inspektorat dan BKDPSDM diinstruksikan untuk membentuk tim melakukan pemeriksaan terhadap keenam ASN tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan ini akan dimulai pada Rabu 19 November 2025, dimana rekomendasi yang diterbitkan BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dalam hal ini untuk menjatuhi sanksi terhadap ASN diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.
"Kalau sanksi belum ditetapkan, ada beberapa unsur yang akan melakukan pemeriksaan, diantaranya dari Inspektorat dan BKDPSDM dalam rangka melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan dimulai Rabu 19 November 2025 besok," jelas Ipda Dedi Candira.
BACA JUGA:Minta Pertimbangan TAPD, Bupati Kepahiang Upayakan Pemindahan Makam Pahlawan ke TMP
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Cuan Saldo DANA Gratis Rp157 ribu Langsung Cair!
Sumber:


