Disway banner

Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Solusi!

Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Solusi!

Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Solusi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Ratusan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika dilihat dari totalnya sebanyak 1.200 honorer atau tenaga harian lepas Pemkab Kepahiang, hanya 691 orang saja yang dipastikan menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025, sebelumnya ada 762 dari mereka yang mengikuti tahapan seleksi PPPK, lantaran tercatat dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Rekening Bansos Diblokir PPATK, Ada Peluang KPM Bisa Ajukan Sanggah

BACA JUGA:Modal HP dan Internet, Kumpulkan Saldo DANA Lewat Aplikasi Penghasil Uang

Status tenaga honorer yang terancam di PHK ini, mengingat aturan dari Pemerintah Pusat yang hanya menetapkan bahwa hanya ada PPPK, PNS dan tenaga outsourcing pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Terindikasi Judol, 50 Rekening KPM Penerima Bansos di Kepahiang Diblokir!

BACA JUGA:Fluktuasi! Harga Kopi Makin Mengkhawatirkan Petani di Kepahiang

"Dari tahun sebelumnya aturan pusat memang seperti itu untuk menghapus tenaga honorer, ujung-ujungnya daerah yang diposisi terjepit. Daerah hapus, pusat mengeluarkan edaran jangan merumahkan honorer, tapi kita lihat nanti seperti apa aturannya, yang jelas kita taat aturan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Tinggal Menunggu NIP, Segini Anggaran Disiapkan Pemkab Kepahiang untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:SMPN 1 Kepahiang Didatangi Wabup, Banyak Masalah?

Dengan demikian, dikatakan Sekda, Pemkab Kepahiang belum mengambil sikap terkait dengan kejelasan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun ini. 

 

"Kita taat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena memang masih banyak tenaga honorer yang belum masuk database BKN sebagai syarat diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Sekda. 

BACA JUGA:3 Tenaga Honorer Mengundurkan Diri, Total PPPK Paruh Waktu Kepahiang Hanya 691 Orang

BACA JUGA:Belum Selesai, Jalan Ring Road Sudah Dilalui Banyak Kendaraan

Sumber: