Disway banner

Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan BKN!

Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan BKN!

Soal Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan BKN!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyebutkan terdapat 649 tenaga harian lepas atau honorer non ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, dari jumlah tersebut, Pemkab Kepahiang belum mengetahui pasti jumlah PPPK paruh waktu yang akan diangkat.

BACA JUGA:World Cleanup Day 2025, Bupati Kepahiang Ingatkan Pentingnya Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Perumahan Menjamur, BKD Kepahiang Gandeng Developer untuk Optimalisasi PBB-P2

Menurutnya, pengangkatan non-ASN menjadi PPPK paruh waktu tersebut merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN.

 

"Setelah pengisian DRH ini nanti kan ada pengumuman lagi dari BKN terkait berapa jumlah PPPK paruh waktu Kepahiang yang diangkat," ujar Sekda.

BACA JUGA:1.984 Pekerja Rentan di Kabupaten Kepahiang Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Waktu Mepet! Calon PPPK Kepahiang Temui Kendala Isi DRH

Sekda menuturkan, sebelumnya Pemkab Kepahiang telah mengusulkan daftar alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ke BKN. Mereka yang diusulkan adalah THL atau honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun.

BACA JUGA:Penarikan PAD Kepahiang Belum Maksimal, OPD Penanggungjawab Bakal Dievaluasi!

BACA JUGA:Aplikasi GOGOTung Viral, Aplikasi Penghasil Uang Hingga Saldo DANA Gratis

"Terkait dengan durasi kerja PPPK paruh waktu nantinya juga berdasarkan keputusan BKN, apakah itu satu tahun diperbaharui. Intinya menunggu mereka dilantik lebih dulu," kata Sekda. 

BACA JUGA:Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Di Kepahiang Ribuan Blanko Pernikahan Dimusnahkan

Sumber: