Ombudsman RI Ingatkan Kemenag Kepahiang Terkait Pentingnya Hak Masyarakat
Ombudsman RI Ingatkan Kemenag Kepahiang Terkait Pentingnya Hak Masyarakat--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menegaskan agar pelayanan publik pada Kantor Kementerian Agama harus mementingkan pemenuhan hak-hak masyarakat. Ini disampaikan saat Kemenag Kepahiang melaksanakan review eksternal standar pelayanan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang
BACA JUGA:Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung
Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Imam Ghozali, S.Pd.I., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa review ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Melalui review eksternal ini, kami ingin mendengarkan langsung saran, kritik, dan masukan dari berbagai pihak demi memperbaiki serta menyempurnakan standar pelayanan kami dari 31 layanan yang tersedia," sampai Imam.
BACA JUGA:Skor 93,08 Persen, Pemkab Kepahiang Dapat Predikat Terbaik Penanganan Stunting di Bengkulu
BACA JUGA:Hanya Dengan Menonton Video, Kamu Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Mustari Tasti, yang memberikan pandangan kritis sekaligus apresiasi atas keterbukaan Kemenag Kepahiang dalam menerima masukan dari pihak eksternal. Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
"Antara lain khusus terkait transparansi informasi serta aksesibilitas layanan berbasis digital. Sehingga diperlukan pelayanan publik yang memenuhi hak-hak masyarakat," sampainya.
BACA JUGA:September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026
BACA JUGA:TPPS Kepahiang Komitmen Turunkan Konvergensi Stunting
Disisi lain, pentingnya standar pelayanan publik di Kementerian Agama, menurutnya sangat penting untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Standar tersebut guna memastikan pelayanan memenuhi kebutuhan masyarakat, menjadi tolak ukur perbaikan berkelanjutan, serta membangun citra positif institusi dimata publik.
Sumber:


