Modusnya Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dukcapil Ingatkan Waspada Penipuan!
Modusnya Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dukcapil Ingatkan Waspada Penipuan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dengan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Belakangan ini, beredar informasi adanya pihak tidak bertanggungjawab yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta data pribadi, seperti NIK, foto KTP, bahkan kode OTP, dengan dalih membantu aktivitasi IKD.
BACA JUGA:Bukan Duit Daerah, OPD Diinstruksikan Fokus Lobi Dana Pusat Untuk Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang
Padahal, cara tersebut merupakan modus penipuan yang dapat membahayakan data pribadi dan digunakan untuk hal-hal merugikan. Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang H. Ardiansyah, SH MH mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan tentang pencegahan penipuan aktivasi IKD dan penyalahgunaan data kependudukan.
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Uang yang Langsung Cair ke Aplikasi DANA
BACA JUGA:NDX AKA Bakal Bawakan Lagu Terbaru Dipanggung Pentas Narasi Bengkulu
"Pencegahan penipuan aktivitasi IKD harus diantisipasi, bahwa Dinas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui panggilan video, layanan komunikasi WA dan telegram, SMS maupun telepon untuk melakukan aktivitasi IKD," tegas Ardiansyah, Sabtu 30 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa proses aktivitasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka ditempat perekaman data kependudukan yang ada di Dukcapil atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya seperti Mall Pelayanan Publik, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD di playstore atau appstore.
BACA JUGA:Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya
BACA JUGA:Tunjukkan Tren Positif, Harga Kopi di Kepahiang Diprediksi Terus Alami Peningkatan
"Dengan demikian, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber, yakni tidak membagikan atau mengunggah foto dokumen dan data kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Akte Kelahiran, Akta Kematian ke media sosial," jelas Ardiansyah.
Hal itu, dilanjutkan Ardiansyah guna menghindari risiko pencurian data identitas, penipuan keuangan dan penyalahgunaan data seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan akun, potensi pemerasan serta penyebaran data tanpa izin. Serta melakukan verifikasi terhadap identitas petugas atau instansi yang meminta data kependudukan dan data pribadi secara intens dan teliti.
Sumber:


