Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Kepahiang Tekankan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Kepahiang Tekankan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berupaya melindungi hak sipil keluarga bagi masyarakat, lembaga vertikal itu menekan pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan pondasi pending dalam kehidupan berbangsa.
BACA JUGA:Jaga Kondusivitas Daerah, Bupati Kepahiang Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
BACA JUGA:Di Kepahiang Seorang Ayah Tega Berkali-Kali Gagahi Anak Kandung, Korban Dilecehkan Sejak SD!
Gerakan itu dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kemumu, pihaknya memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama pernikahannya yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama. Pasalnya, masih ada koordinasi dan konsultasi terkait dengan persoalan warga yang belum memiliki buku nikah.
BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Masih 'Sakit', Wacana Jadi Perumda Air Masih Abu-abu
BACA JUGA:Tersisa Sekitar 60 Kasus, Pemkab Kepahiang Targetkan 2030 Zero Stunting
"Gerakan sadar pencatatan nikah ini merupakan instruksi dari edaran Dirjen Bimas Islam nomor 6 tahun 2025, agar ini disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya ditingkat desa dan kelurahan, bagi masyarakat yang belum tercatat pernikahannya agar segera melakukan kepengurusan ke KUA," jelas Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah.
Tak hanya tertib administrasi, dikatakan Anton, pencatatan pernikahan secara hukum negara juga memberikan kepastian terhadap anak yang dilahirkan. Pihaknya juga meminta agar pemerintah desa dan kelurahan mendata warganya yang belum mencatatkan pernikahannya.
BACA JUGA:Total Rp13 Miliar, Dinas PUPR Realisasikan Instalisasi Pipa AIr Bersih di 3 Wilayah
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini dan Perkuat Ketahanan Keluarga
"Yang jelas kita akan memberikan konsultasi kepada masyarakat terkait dengan permasalahan pernikahan yang tidak tercatat," ujar Anton.
Ia melanjutkan, pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri, memiliki dampak hukum yang merugikan, terutama bagi istri dan anak. Istri tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait harta bersama dan hak sebagai istri, sementara anak tidak memiliki akta kelahiran resmi dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, sehingga tidak berhak mewarisi dari ayahnya.
Sumber:


