Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran

Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran

Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran--Jimmy Mayhendra

Sementara itu, Asisten Pemkesra Setdakab Rejang Lebong Pranoto,SH,M.Si yang juga turut hadir pada acara tersebut, menambahkan bahwa ada beberapa tugas Pemerintah Kabupaten/kota dalam perlindungan PMI diantaranya adalah mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI Kepada masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap PMI.

BACA JUGA:Belum Ada Pimpinan Definitif, DPRD Kepahiang Belum Bentuk AKD

BACA JUGA:Sasar Guru PAI, Kemenag Kepahiang Ingatkan 4 Tupoksi Tenaga Pendidik

"Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong melindungi PMI asal Rejang Lebong. Beberapa pelayanan juga sudah dilaksanakan oleh BP2MI melalui BP3MI Sumsel yaitu melakukan pemulangan pekerja migran yang meninggal dunia, menyelesaikan permasalahan pekerja migran dan pemberdayaan PMI Purna dari Kabupaten Rejang dan memberikan pelatihan kerajinan tangan dan kuliner," singkatnya.

Sumber: