Sasar Guru PAI, Kemenag Kepahiang Ingatkan 4 Tupoksi Tenaga Pendidik
Sasar Guru PAI, Kemenag Kepahiang Ingatkan 4 Tupoksi Tenaga Pendidik--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengingatkan tugas dan fungsi guru tenaga pendidik, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang ada di daerah ini. Meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Kepahiang, lembaga vertikal ini melakukan pembinaan terhadap ratusan PAI.
Materi pembinaan langsung dilakukan Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKIS), Kanwil Kemenag Bengkulu Dr.H. Junni Muslimin, S.Ag, MA, ia menekankan pentingnya peran guru Pendidikan Agama Islam untuk masa depan anak bangsa.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pagu DD 2025 Berkurang, Segini Jumlahnya!
BACA JUGA:SMKN 5 Kepahiang Sukses Gelar HUT Gudep Garuda Nusantara ke XI
"Guru PAI harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, sehingga ada 4 Tupoksi Guru PAI yang pertama mengajarkan ilmu tentang keislaman, menekankan keimanan dalam jiwa anak, mendidik anak harus taat ajaran agama, dan terakhir mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia," tegas Junni.
Tak hanya itu, Junni juga memaparkan terkait regulasi PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru yang merupakan program pendidikan untuk calon guru atau guru yang diselenggarakan yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan meningkatkan kompetensi dan kualitas guru.
BACA JUGA:Diminta Laporkan CSR, PT TUMS Malah Singgung Soal Bantuan Kegiatan 17 Agustus
"Para tenaga pendidik yang mendaftar PPG tidak perlu menghubungi kami secara personal untuk bisa lulus, silahkan ikuti alur dan regulasi ini dengan baik," ujarnya.
Sementara itu Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.S.I., menambahkan bahwa guru PAI memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter siswa. Kedepan ia berharap tugas dan fungsi guru tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas belajar mengajar, sehingga melahirkan peserta didik yang religius.
BACA JUGA:Tahun Depan RSUD Kepahiang Siapkan Layanan Khusus Radiologi
Sumber: