Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran

Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran

Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Bertempat di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Pemkab Rejang Lebong menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan Nota Kesepakatan.

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024 ini, adalah dalam rangka tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan upaya memerangi sindikat penempatan PMI dari hulu.

BACA JUGA:Tes SKD CPNS 2024 Kementerian Agama, Ada Syarat Pakai Pita Hijau!

BACA JUGA:Begini Cara Lihat Live Score Hasil SKD CPNS 2024

Dalam pelaksanaannya, Bupati Rejang Lebong Drs. H Syamsul Effendi, MM menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemkab Rejang Lebong terkait Penempatan dan PMI ini.


Teken MoU Bersama BP2MI, Pemkab Rejang Lebong Upayakan Perlindungan Hak Pekerja Migran--Jimmy Mayhendra

"Kita sangat mengapresiasi kerja sama ini dan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran terutama warga Rejang Lebong yang bekerja di luar negeri,” ujar bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Hadir di Kartanegara, Giring dan Raffi Ahmad Juga Masuk Daftar Kabinet Prabowo?

BACA JUGA:Belum Dihibahkan, Pemkab Kepahiang Bakal Perbaharui Status Pinjam Pakai Mobil KPDT

Bupati berharap kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi para pekerja migran dan keluarganya, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kabupaten Rejang Lebong secara utuh.

 

"Semoga dengan kerja sama ini, para pekerja migran kita bisa bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri," lanjutnya.

 

Sumber: