Perhatikan Tatib Saat Tes CPNS 2024, Hal Sepele Bisa Gugurkan Peserta!

Perhatikan Tatib Saat Tes CPNS 2024, Hal Sepele Bisa Gugurkan Peserta!

Perhatikan Tatib Saat Tes CPNS 2024, Hal Sepele Bisa Gugurkan Peserta!--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Peserta CPNS 2024 yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengetahui beberapa hal penting. Diketahui tahapan seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024, sebelum tes SKD dimulai peserta sebaiknya mempersiapkan diri dengan matang agar hasilnya juga maksimal.

 

Bersaman dengan hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi penting, terkait beberapa hal yang harus dipahami oleh setiap peserta mengenai tes SKD CPNS 2024. Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diketahui ialah tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS.

 

Pastikan kamu sebagai peserta CPNS yan mengikuti tahapan SKD, memahami seluruh tata tertib pelaksaan tes sehingga tidak melanggar. Karena, jika melanggar hati-hati maka akan  ada sanksi menanti bahkan bisa didiskualifikasi.

BACA JUGA:CPNS Itu Gratis! BKN: Laporkan Kalau Ada Pihak yang Minta Uang

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan, Pemkab Janji Lunasi Tahun Depan

Berikut tata tertib yang harus diketahui peserta CPNS 

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

-Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.-

-Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

BACA JUGA:20 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Masih Belum Dimanfaatkan

BACA JUGA:Turun Gunung, Tim Pengawas Tinjau Madrasah di Kepahiang

Sumber: