Gagahi Pelajar, Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara

Gagahi Pelajar, Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara

Gagahi Pelajar, Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara--Jimmy Mayhendra

BACA JUGA:Terbagi 3 Klaster, Pemkab Kepahiang Miliki 97 Koperasi Binaan

BACA JUGA:Rem Blong, Fuso Kuning Berakhir Melintang di Daspetah

Bahkan diketahui, bahwa selama setahun terakhir keduanya memang sudah menjalin hubungan asmara.

 

"Tersangka juga sudah mengakui, sekarang kita akan lakukan proses hukum lebih lanjut," singkatnya.

 

Sekedar mengulas kembali bahwa, Dugaan aksi persetubuhan terhadap pelajar atau anak bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

 

Kali ini menyasar salah seorang warga Kecamatan Tebat Karai, sebut saja bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA:Penting! Ada Tryout CPNS 2024 Gratis dari BKN, Ini Jadwal dan Cara Mengikutinya

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Simak Penjelasan BKN, Ini Terkait Pencetakan Kartu Ujian CPNS

Kasat Reskrim membenarkan adanya peristiwa ini.Disebutkan Kasat, saat ini oknum mahasiswa yang menjadi terduga pelakunya, sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

 

"Iya benar, sekarang terduga pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang," singkat Kasat Reskrim, Rabu 25 September 2024.

Sumber: