Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Berpotensi Molor, Sudah 3 Tahun Tertunda!

Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Berpotensi Molor, Sudah 3 Tahun Tertunda!

Kabag Hukum, Irwan Sayuti mengungkapkan jika pembahasan Raperda Perumda Air Minum berpotensi molor--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perumda Air Minum yang merupakan revisi badan hukum PDAM Kepahiang, berpotensi molor lagi. 

Diusulkan sejak tahun 2021 lalu, sampai saat ini pembahasan Raperda Perumda Air Minum tersebut belum juga tuntas dan masih jauh dari kata "sah".

BACA JUGA:Sudah Dibotakin, 8 Pelajar SMA dan SMK Tertangkap Basah Satpol PP Diabaikan Pihak Sekolah

BACA JUGA:Info Terbaru Pendaftaran CPNS, 8 Formasi CPNS 2024 Ini Masih Kosong Tidak Ada Pelamar

Bahkan tahun 2024 ini, pembahasan Raperda tentang Perumda Air Minum yang merupakan peralihan PDAM Kepahiang tersebut, berpotensi molor lagi karena adanya transisi jabatan anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

 

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH menjelaskan kalau naskah akademik, tinjauan evaluasi KemenkumHAM, audit BPKP, audit independen sampai dengan pendapat Kejari terkait dengan perubahan PDAM Kepahiang menjadi Perumda Air Minum ini, sepenuhnya sudah lengkap.

 

"Tinggal memang kesiapan dewannya. Tetapi sekarang kelengkapan dewan belum terbentuk karena unsur pimpinan belum defenitif. Kita memprediksikan jika Raperda Perumda Air Minum nampaknya belum dapat dibahas. Artinya sudah 3 tahun Raperda ini tertunda," ujar Irwan, Selasa 3 September 2024 

 

Dijelaskan Irwan, dokumen pelengkap seperti hasil audit, hingga pendapat Kejari tersebut merupakan usul dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang sebelumnya. 

BACA JUGA:Berkah Petani Kopi Terus Berlanjut, Cek Sekarang Update Harga Kopi di Kepahiang per Hari Ini

BACA JUGA:Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!

Karena saat itu Bapemperda menilai jika seiring dibahasnya Raperda Perumda Air Minum, jangan sampai adanya dampak hukum lain terkait persoalan yang saat ini sedang membelit PDAM Kepahiang yang juga dikenal dengan sebutan PDAM Tirta Alami.

Sumber: