Disway banner

Belum Berstatus Perumda, PDAM Tirta Alami Belum Ajukan Penyertaan Modal

Belum Berstatus Perumda, PDAM Tirta Alami Belum Ajukan Penyertaan Modal

Belum Berstatus Perumda, PDAM Tirta Alami Belum Ajukan Penyertaan Modal--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Hingga saat ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami belum mengajukan kebutuhan penyertaan modal. Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut belum mengubah badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dimana saat ini regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Perumda) masih menunggu keputusan kapan akan dibahas oleh DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJMD, Sinkronkan Dengan Program Provinsi dan Pusat

BACA JUGA:Disdag Kepahiang Targetkan Capaian PAD Rp240 Juta

Dalam kondisi sekarat, perusahaan plat merah yang bergerak dibidang pelayanan distribusi air bersih sangat memerlukan suntikan dana untuk meningkatkan layanan, perbaikan jaringan maupun membenahi managemen yang saat ini dalam kondisi tidak baik baik saja.

 

Direktur PDAM Tirta Alami Mulyadi, S.Sos mengatakan jika perbaikan managemen menjadi syarat bagi PDAM untuk mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Kepahiang maupun Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Jalan Berlubang

BACA JUGA:Tunggu Kelurahan Siap, TPS Tengah Kota Saat Ini Belum Ditutup Permanen

"Untuk memaksimalkan distribusi air bersih kita membutuhkan revitalisasi jaringan yang saat ini sudah usang, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Akan tetapi, kita belum mendapatkan penyertaan modal, pertama karena badan hukum yang belum direvisi," jelas Mulyadi.

 

Saat ini, kata Mulyadi pihaknya mulai fokus untuk melakukan penertiban terhadap sambungan liar terhadap pelanggan PDAM. Penertiban sambungan liar ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti terjadinya kebocoran distribusi air.

BACA JUGA:Bangun Jalan dan Jembatan di Kepahiang, Bupati Nata Usulkan Dana Inpres Rp139,5 Miliar

BACA JUGA:BSU Tenaga Honorer Peserta BPJS TK Tak Kunjung Cair!

"Penertiban pelanggan ini menjadi bagian dari upaya kita dalam rangka memperbaiki kualitas layanan secara keseluruhan," kata Mulyadi.

Sumber: