4 Tahun Tertunda, Pemkab Kepahiang Nyatakan NA Perumda Air Minum Sudah Siap!
4 Tahun Tertunda, Pemkab Kepahiang Nyatakan NA Perumda Air Minum Sudah Siap!--Hendika Andesta
Radarkepahiang.id - Sejak tahun 2021 wacana transisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum belum terrealisasi, diamanatkan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperdanya) belum dibahas. Diketahui, dalam perjalannya meski Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mengajukan Naskah Akademik (NA) Raperda Perumda Air Minum tersebut beberapa kali disarankan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang untuk dilengkapi.
BACA JUGA:Cukup Main Aplikasi Penghasil Uang Populer, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp345.000
BACA JUGA:Usulkan Dana Inpres, Ini Prioritas Peningkatan Infrastruktur yang Diusulkan Pemkab Kepahiang
Seperti pencatatan aset PDAM, audit internal dari BPKP dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Namun, Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyakinkan tahun ini kajian, hasil rekomendasi serta NA Raperda Perumda Air Minum rampung.
"Kajian, hasil audit dan rekomendasi perubahan PDAM menjadi Perumda sesuai dengan PP 54 sudah lengkap, NA nya pun sudah kita serahkan ke Bapemperda DPRD Kepahiang, tinggal menunggu jadwal kapan dibahas oleh DPRD," jelas Sekda.
BACA JUGA:Pemberkasan NI PPPK, Pemkab Kepahiang Sisir Honorer 'Siluman
BACA JUGA:Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
Diubahnya regulasi PDAM menjadi Perumda Air Minum, dikatakan Sekda akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan plat merah tersebut nantinya. Antara lain, perusahaan daerah dapat mengajukan kebutuhan anggaran guna peningkatan sarana dan prasarana serta jaringan.
"Pemkab Kepahiang juga berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana jaringan distribusi air bersih melalui program yang diusulkan Dinas PUPR," ujar Sekda.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari CashPop, Aplikasi Penghasil Uang Cuma dari Main HP!
BACA JUGA:Gantikan Almarhum Agustinus, Ini Potensi PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem
Untuk diketahui, perubahan PDAM menjadi Perumda merupakan amanat dari PP nomor 54 tentang BUMD, perubahan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi PDAM sebagai BUMD, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan peningkatan pelayanan air minum.
Sumber:


