Disway banner

Belum Disetujui Pemkab Kepahiang, PDAM Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

Belum Disetujui Pemkab Kepahiang, PDAM Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih

Belum Disetujui Pemkab Kepahiang, PDAM Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami sejatinya adalah perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Untuk itu, berkaitan dengan kenaikan tarif retribusi air bersih pun, PDAM Tirta Alami memerlukan persetujuan dari Pemkab.

 

Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Mulyadi, S.Sos mengatakan perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), turunannya adalah Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, selayaknya tarif dasar air bersih untuk Kabupaten Kepahiang adalah Rp1.500 per kubik, namun sejauh ini tarif air bersih di Kabupaten Kepahiang masih Rp900 per kubiknya.

BACA JUGA:Gawat! Baru Naik Harga Kopi di Kepahiang Sudah Mulai Turun Lagi

BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis

"Ketentuannya ada, Permendagri dan Keputusan Gubernur Bengkulu terkait dengan tarif air bersih, se-Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Kepahiang yang belum menaikkan tarif air bersih, masih Rp900 per kubiknya. Sementara, dari ketentuan tersebut Kabupaten Kepahiang selayaknya sudah menaikkan tarif diangka Rp1.500 per kubiknya," jelas Mulyadi.

BACA JUGA:Tegas Sekda Kepahiang Larang Pejabat DL, Begini Alasannya!

BACA JUGA:Ketersediaan Vaksin Rabies di Kepahiang Tak Sebanding Dengan Populasi HPR

Akan tetapi, dikatakan Mulyadi, usulan kenaikan tarif air bersih tersebut belum disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Lantaran, PDAM Tirta Alami diinstruksikan untuk memperbaiki layanan distribusi air bersih terhadap pelanggan.

 

Padahal, dikatakan Mulyadi, kenaikan tarif air bersih akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan bagi PDAM Tirta Alami yang saat ini membutuhkan banyak pemasukan untuk perbaikan jaringan distribusi air bersih.

BACA JUGA:Skema Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Daerah!

BACA JUGA:Berkolaborasi, Pemdes Harus Berperan Tekan Angka Pernikahan Dini

"Harusnya kenaikan tarif retribusi air bersih ini dapat menambah pendapatan bagi PDAM yang saat ini sangat membutuhkan anggaran untuk perbaikan jaringan. Akan tetapi belum disetujui oleh Pemkab Kepahiang, kita diminta untuk memperbaiki layanan dulu," ujar Mulyadi.

Sumber: