Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!
Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!--Dok/Net
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH mengungkapkan bahwa memang benar, standar mutu kopi telah diatur di dalam Perda Nomor 12 tahun 2020.
BACA JUGA:WOW! Proses Pendaftaran Windra-Ramli di KPU Kepahiang Dipadati Ribuan Masssa
BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Sipir Lapas Dibuka Untuk Lulusan SMA, Perhatikan 10 Ketentuannya!
"Ada standarnya, jadi untuk standar mutu kopi ini khususnya di Kabupaten Kepahiang telah diatur di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang mutu kopi," ujar Sayuti.
Bahkan tertuang di dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 19 dan 20. Standar mutu kopi di Kepahiang adalah sebagai berikut:
1. Biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai
standar mutu biji kopi yang ditetapkan dalam SNI.
2. Biji kopi yang dinyatakan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi berdasarkan ukuran,
berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis
maupun dengan manual.
3. Pensortiran biji kopi kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Sumber: