Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!

Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!

Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang beberapa tahun lalu mengeluarkan Perda Nomor 12 tahun 2020, tentang mutu kualitas kopi Kepahiang.

 

Dalam pelaksanaannya, demi terus memproduksi kopi dengan kualitas tinggi, sejumlah hal pantang dilakukan petani Kepahiang.

 

Bukan tanpa dasar, hal ini guna menghindari kopi Kepahiang terkontaminasi dengan berbagai bau, sehingga menyebabkannya mengalami kecacatan dalam cita rasa.

BACA JUGA:Update Harga Kopi di Kepahiang Per 29 Agustus, Cek Langsung di Sini!

BACA JUGA:DLH Segera Lelang 3 Kendaraan Roda 3 Pengangkut Sampah

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menyebutkan bahwa berdasarkan Perda tersebut, tertuang di dalamnya aturan terkait produksi kopi unggul.

 

Bersamaan dengan itu, kopi yang cacat cita rasa atau tidak layak konsumsi juga sangat dilarang.

 

"Kopi Kepahiang harus bebas dari cacat rasa digolongkan ke dalam kategori cita rasa jelek dan tidak layak konsumsi karena tercemar dengan berbabagai bau," ujar Iwan.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Seleksi CPNS Tahun 2024 di 6 Instansi Ini Sepi Peminat

BACA JUGA:Hanya 3 Pasang Calon, Berkas Pendaftaran Windra-Ramli Resmi Diterima KPU Kepahiang

Sumber: