17 Desa di Kepahiang Belum Mencairkan ADD Tahap II Tahun 2024

17 Desa  di Kepahiang Belum Mencairkan ADD Tahap II Tahun 2024

Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam mengatakan jika masih ada 17 desa di Kepahiang belum mencairkan ADD tahap II tahun 2024.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dinas PMD Kepahiang memastikan jika sampai saat ini, masih ada 17 desa di Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang belum mencairkan ADD tahap II tahun 2024.

Karena menurut Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, rekomendasi pencairan ADD tahap II tahun 2024 baru mereka berikan untuk 88 desa saja.

BACA JUGA:MEMBANDEL, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Desak Tutup PT TUMS

BACA JUGA:5 Instansi Ini Buka Formasi Seleksi CPNS Tahun 2024, Lulusan SMA Merapat!

Sedangkan untuk 17 desa lainnya, sampai saat ini belum direkomendasikan kepada BKD Kepahiang lantaran masih dalam tahap verifikasi dan validasi berkas usulan pencairan.

 

"Sampai kini baru 88 desa yang sudah mencairkan ADD tahap II. Kita mengimbau agar 17 desa yang belum ini, untuk segera melengkapi berkas usulannya dengan harapan, ADD tersebut bisa segera direalisasikan untuk kegiatan pemerintahan desa," harap Iwan.

 

Sementara itu untuk proses pencairan Dana Desa atau DD tahap II, Iwan memastikan kalau 105 desa di Kepahiang sepenuhnya sudah mendapatkan rekomendasi dari mereka untuk melakukan pencairan DD tahap II tahun 2024.

BACA JUGA:Berniat Melakukan Aksi Curanmor, Warga Pagaralam Ditangkap Polisi Usai Sikat 6 Unit Hp

BACA JUGA:Ada Peluang Besar Lulusan SMA Sederajat Dalam Seleksi CPNS Tahun 2024, Buruan Cek!

Dengan demikian, Iwan mengatakan jika proses rekomendasi pencairan DD tahun 2024 dipastikan tuntas. Sebab khusus tahun 2024 ini, Iwan mengatakan kalau proses pencairan DD berbeda dengan proses tahun sebelumnya. Sebab saat ini proses pencairan DD tahun 2024 dipastikan hanya dibagi menjadi 2 tahap pencairan.

 

Menurut Iwan, pencairan DD tahun 2024 terbagi menjadi 2 bagian, yakni DD earmark dan non earmark. DD earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Sumber: