30 Anggota DPRD Rejang Lebong Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati

30 Anggota DPRD Rejang Lebong Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati--Jimmy Mayhendra

 

Lebih lanjut dikatakan bupati, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. Berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.

 

Kondisi ini menurutnya berpotensi menciptakan, anggota DPRD yang memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan Parpol. 

 

"Kendati demikian, sebesar apa kepentingan Parpol  asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam menjalankan tugas saudara akan diawasi penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Jawaban BKDPSDM Kepahiang Terkait Seleksi CPNS Tahun 2024, PPPK Tunggu Petunjuk!

BACA JUGA:Soal Lampu Jalan Dinas Perhubungan Beralih Gunakan LPJU Tenaga Surya, Lebih Hemat Biaya!

Dalam menjalankan fungsi legislasi, dewan bersama kepala daerah membentuk Perda. Penyusuan Perda bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun menurut bupati juga harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat.  

 

Terutama dalam fungsi anggaran, setiap anggota dewan harus menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Serta fungsi pengawasan harus merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan prtoporsional.

 

"Untuk itu,  sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif khususnya dalam pemecahan persoalan rakyat lokal. Khusus Pilkada 2024, saya berharap para angota dewan dapat mengawal pelaksanaan Pilkada mulai dari pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepada daerah. Sebab, suksesnya Pilkada menjadi tanggungjawab bersama," demikian bupati.

BACA JUGA:Tahun 2025 Dinas PMD Kepahiang Usulkan Kebutuhan Dana Pilkades 6 Desa

BACA JUGA:Seharusnya Harga Kopi Sudah Pecah Rp 50 Ribu, Ternyata Ini Alasannya!

Sumber: