Sebagian Kawasan HL Konak Dibebaskan, Dinas PUPR Kepahiang Langsung Bangun Jalan

Sebagian Kawasan HL Konak Dibebaskan, Dinas PUPR Kepahiang Langsung Bangun Jalan

Sebagian Kawasan HL Konak Dibebaskan, Dinas PUPR Kepahiang Langsung Bangun Jalan--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Kawasan HL Konak yang dibebaskan hanya sebagian saja. Bahkan menindaklanjuti keputusan pembebasan kawasan hutan lindung Konak yang berlokasi di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang ini, Dinas PUPR Kepahiang sudah merencanakan untuk melakukan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat umum.

 

Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST memaparkan kalau keputusan pembebasan kawasan HL Konak ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN PLA.2/5/2023, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 2.340 ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Pokok Hutan Seluas 20.272 ha, dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 221 ha Dalam Rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini 6 Makanan Khas 17 Agustus Paling Enak, Jarang Ditemukan!

BACA JUGA:Ditolak Merdeka, Begini Sejarah Lengkap Peristiwa Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Terhadap surat putusan itu, tercatat di dalamnya salah satu perubahan fungsi kawasan HL Konak dengan luas kurang belih mencapai 2,68 Ha.

 

Dengan dibebaskannya kawasan HL Konak 2,68 Ha tersebut, Dinas PUPR Kepahiang saat ini sudah merancang untuk melakukan perbaikan atau pembangunan jalan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Salah satunya pembangunan terhadap jalan menuju SMAN 01 Kepahiang.

 

"Direncakan sudah pasti, apa lagi sekarang status tanah di bawah badan jalan itu bukan lagi termasuk dalam kawasan HL. Sehingga bisa dilakukan perbaikan terhadap jalan SMAN 01 Kepahiang," ujar Teddy.

BACA JUGA:Ternyata Patung Fatmawati Bengkulu Didesain Oleh Desainer Istana Garuda IKN, I Nyoman NuartaBACA JUGA:Sukses Galakkan Program JKS, Pemkab Kepahiang Terima Penghargaan UHC Award!

 

Bahkan menurut Teddy, pihaknya bersama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar lampung, sudah melakukan pemeriksaan ulang tehadap tapal batas kawasan HL Konak yang sudah dibebaskan.

 

Sumber: