Rencana Pengelolaan SRG, Pemkab Kepahiang Sebut Pihak Ketiga Belum Penuhi Syarat dan Ketentuan Bappebti

Rencana Pengelolaan SRG, Pemkab Kepahiang Sebut Pihak Ketiga Belum Penuhi Syarat dan Ketentuan Bappebti

Kepala Disperkop UKM Kepahiang sebut pengelolaan SRG milik Pemkab Kepahiang masih terkendala pihak ketiga --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Rencana pengelolaan sistem resi gudang atau SRG yang beralamat di Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sampai saat ini belum terrealisasi. Sejak dibangun 8 tahun yang lalu, sampai saat ini gedung SRG tersebut belum juga dioperasikan. 

 

Pemkab Kepahiang melalui Disperkop UKM Kepahiang menyebutkan, saat ini pihak ketiga yang berencana akan mengelola SRG tersebut, belum memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA:Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di RSUD Kepahiang Terkendala 10 Ruang Rawat Inap

Kadisperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan, sebelumnya pengusaha lokal sudah bersedia untuk mengelola SRG yang bergerak untuk komoditi kopi tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada yang melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bappebti.

 

"Daerah sudah memberikan peluang kepada pengusaha lokal, tapi setelah diberikan rincian detil syarat yang diberikan Bappebti, sampai saat ini belum dipenuhi atau belum dilengkapi. Sehingga Pemkab Kepahiang belum melakukan MoU dengan pihak ketiga tersebut. Sementara, saat ini daerah juga belum membuka peluang untuk pengusaha dari luar daerah," jelas Jan Dalos, Kamis 13 Juni 2024. 

BACA JUGA:Sosok Misterius Muncul Sebagai Poros Keempat Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, Siapa Sigit Sudarsono?

Jan Dalos menjelaskan, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga antara lain, surat permohonan persetujuan sebagai gudang dalam sistem resi gudang yang ditujukan calon pengelola SRG kepada Bappebti. 

Kemudian, nomor induk berusaha atau NIB yang harus mencakup KBLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, yaitu pergudangan dan penyimpanan 52.101, aktivitas cold storadge dan aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.

 

"Selain itu, calon pengelola SRG juga harus melengkapi sertifikat manajemen mutu untuk badan usaha berbentuk PT. Kecuali telah memiliki pengalaman paling sedikit 15 tahun dibidang pengelolaan gudang," bebernya.

BACA JUGA:Selain CPNS Formasi Polsuspas, KemenkumHAM Resmi Buka Seleksi CPNS 2024 dengan Berbagai Formasi Lainnya

Di sisi lain, calon pengelola SRG juga diminta membuat rencana 3 tahun yang memuat pengembangan usaha yang diintegrasikan dengan sistem resi gudang.

Sumber: