Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!
Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!--Jimmy Mayhendra
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menuturkan bahwa saat ini untuk proses pengajuan Dana Kelurahan sudah bisa dilakukan, untuk berkas pengajuan yang telah tiba di BKD Kepahiang kemudian akan dilakukan proses verifikasi dan validasi.
BACA JUGA:Menpora Nilai Gerbangtara Jadi Wadah Pemuda Ikut Andil Dalam Pembangunan IKN
"Untuk regulasi sudah ditaken, jadi bagi pihak kelurahan yang mau melakukan pencairan Dana Kelurahan silahkan melampirkan berkas pengajuannya," ujar Jono.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk pengelolaan Dana Kelurahan ini nantinya, bisa disesuaikan dengan juklak dan juknis penggunaan Dana Kelurahan 2024 yang disesuaikan pula dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.
BACA JUGA:Bawang Merah Tembus Rp50 Ribu, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha di Kepahiang
"Silahkan dipelajari regulasinya, yang jelas untuk proses pengajuan sudah bisa dilakukan," singkatnya.
Sumber: