Pemerintah Kelurahan Diminta Siapkan Program Kerja Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah Kelurahan Diminta Siapkan Program Kerja Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kelurahan Diminta Siapkan Program Kerja Sesuai Kebutuhan Masyarakat--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id -  Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD Kepahiang), meminta masing-masing pemerintah kelurahan yang untuk membuat program kerja sesuai kebutuhan masyarakat untuk memaksimalkan anggaran yang digunakan. Diketahui, anggaran dana kelurahan pada tahun anggaran 2024 ini senilai total Rp 2, 4 miliar yang dialokasikan untuk 12 kelurahan, artinya masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi Rp 200 juta.

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM memastikan bahwa penyaluran dana kelurahan ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

 

"Kita memastikan penyaluran dana kelurahan ini tidak akan terhambat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan harapan dapat direalisasikan seluruhnya oleh kelurahan pada tahun ini," jelas Jono.

BACA JUGA:35 Unit Randis Bakal Dilelang, Ada yang Cuma Surat Sebelah!

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Siapkan Jadwal Operasi Kendaran Pelayanan Administrasi Kependudukan

Prosedur penyalurannya, dikatakan Jono mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan harus sesuai dengan aturan yang ada, dan program yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pihak Kelurahan harus progresif, membuat program yang kreatif sesuai kebutuhan masyarakat, karena dalam merencanakan program harus mampu menjadi solusi bagi masyarakat.

 

"Utamanya untuk meningkatkan kapasitas aparat kelurahan dalam mengelola anggaran dan membuat program kerja berbasis kebutuhan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:ODGJ Asal Suro Muncar Diduga Kerap Konsumsi Lem Aibon

BACA JUGA:Untuk Kondisi Darurat, Pemkab Kepahiang Siapkan 4 Ton Cadangan Pangan

Kemudian, pemerintah kelurahan dijelaskan Jono diharapkan bisa meningkatkan pengetahan dan dapat mengaplikasikan ditingkat kelurahan tentu untuk kepentingan masyarakat. Bahwa menurutnya anggaran kelurahan diprioritaskan untuk masyarakat melalui swakelola, sesuai amanat UU no 23 tahun 2014.

Sumber: