Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!

Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!

Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!--Jimmy Mayhendra

Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya menyatakan sikap sepakat untuk mengelola Dana Kelurahan 2024, seluruh kelurahan di Kabupaten Kepahiang saat ini masih ditunggu untuk menepati janjinya tersebut.

 

Sebagaimana yang diketahui bahwa, seluruh permintaan para lurah yang menginginkan adanya Juklak dan Juknis terkait pengelolaan Dana Kelurahan 2024 ini sudah dikabulkan oleh Pemkab Kepahiang. Namun sayangnya sampai dengan saat ini baru ada 1 kelurahan saja yang sudah siap untuk merealisasikan dana kelurahan tersebut.

BACA JUGA:Banyak Keuntungannya, Simak Berikut Ini Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menuturkan bahwa, salah satu syaat untuk merealisasikan Dana Kelurahan 2024 ini adalah seluruh kelurahan wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sirup LKPP Kabupaten Kepahiang. 

 

"Karena syarat wajib untuk penyaluran Dana Kelurahan ini adalah seluruh kelurahan harus menayangkan RUP di Sirup LKPP itu. Sampai hari ini baru 1 kelurahan saja yang sudah menayangkannya, sementara 11 lainnya masih ditunggu," ujar Very.

BACA JUGA:Menuntut Ilmu Agama Tak Kenal Usia, KUA Seberang Musi Ajak Masyarakat Paruh Baya Belajar Barzanji

Lebih lanjut dikatakan bahwa, untuk realisasi Dana Kelurahan ini masih tetap sama seperti yang digadang-gadang sebelumnya, yakni Rp 2,4 M yang diperuntukkan bagi 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Pembagian Dana Kelurahan 2024 ini juga akan dibagi secara merata, yakni Rp 200 juta per kelurahan.

 

"Kalau untuk anggarannya tidak berubah tetap Rp 2,4 M dan akan dibagi secara merata ke seluruh kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Artinya masing-masing akan mendapatkan Rp 200 juta," lanjutnya.

BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang: Sabar Ya, Proses Perbaikan Listrik Baru 78 Persen!

Sementara itu sebelumnya diberitakan bahwa, Menindaklanjuti regulasi atau juklak dan juknis pengelolaan Dana Kelurahan 2024 yang sudah ditaken oleh kepala daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini bagi kelurahan yang telah siap untuk melakukan proses pencairan dapat langsung mengajukannya ke BKD Kepahiang.

Sumber: