Kode Etik Dewan dan Tata Tertib DPRD Kepahiang Direvisi, Ada 14 Poin Penting!

Kode Etik Dewan dan Tata Tertib DPRD Kepahiang Direvisi, Ada 14 Poin Penting!

Rangkaian kegiatan panitia kerja revisi kode etik dewan dan tata tertib DPRD Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang melakukan revisi terhadap tata tertib dan kode etik dewan. Dalam revisi tata tertib dan kode etik dewan tersebut, terdapat 14 poin penting yang tercantum di dalamnya. 

 

Revisi tata tertib dan kode etik dewan ini pula, dilakukan oleh DPRD Kepahiang dengan kebijakan yang menyesuaikan atas dasar pembaharuan aturan dan kondisi terkini. 

BACA JUGA:34 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Kepahiang Diusulkan Lelang, Data Sementara!

BACA JUGA:Sesuai SE Kemendagri, Bulan Ini Zurdi Nata Mulai Cuti Sebagai Wakil Bupati Kepahiang

Antara lain, beberapa pasal yang harus dilakukan penyesuaian adalah pasal 56 dan pasal 147. Yakni terkait dengan stuktur keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Kepahiang dan memperjelas secara spesifik jumlah kuorum anggota DPRD Kepahiang dalam mekanisme rapat atau pengambilan keputusan.

 

Ketua Panitia Kerja Revisi Kode Etik DPRD Kepahiang, Eko Susilo menerangkan kalau kode etik dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. Tujuannya, agar anggota DPRD Kepahiang dapat menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Ada beberapa point yang disebutkan dalam kode etik dalam anggota DPRD Kepahiang melaksanakan tugas dan fungsinya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, ketentua ini dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," jelas Eko Susilo.

BACA JUGA:Bule Berjilbab Diduga Mencuri dan Terekam CCTV Konter di Kepahiang!

BACA JUGA:Ini Penyebab Kepahiang Mati Lampu dari Malam Sampai Pagi!

Sementara itu Tenaga Ahli DPRD Kepahiang, Amancik, SH menjelaskan jika sinkronisasi tata tertib dan kode etik DPRD Kepahiang ini, bertujuan untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Panja juga meminta pandangan tenaga ahli mengenai aspek hukum yang perlu dimasukkan dalam tatib dan kode etik DPRD Kepahiang.

Sumber: