PUPR Kepahiang

Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri

Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri

MenPANRB Anas sebut ASN bisa duduki jabatan TNI Polri melalui manajemen ASN yang baru.--istimewah

BACA JUGA:Anak Kecelakaan dan Istri Sakit Tumor, Gantung Diri Jadi Pilihan Warga Talang Sawah Kepahiang

Anas menyatakan bahwa saat ini proses penggantian ASN yang kosong harus menunggu hingga siklus rekrutmen tahunan. Hal ini berpotensi menciptakan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, dengan rancangan peraturan ini, telah ditetapkan tiga siklus rekrutmen setiap tahun mulai tahun 2024.

 

Selanjutnya, rancangan peraturan juga membahas tentang kemudahan mobilitas pegawai nasional. Anas menyatakan bahwa sebelumnya, mobilitas pegawai hanya terbatas di dalam dan antara instansi pemerintah. Namun, dengan aturan baru ini, mobilitas talenta akan diperluas baik di dalam, antara, maupun di luar instansi pemerintah.

 

"Talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih kekurangan pegawai. Dengan peraturan ini, kami akan mendorong mobilitas talenta untuk menutup kesenjangan tersebut. Kami juga akan memberikan insentif khusus bagi mereka yang bekerja di daerah 3T, termasuk percepatan kenaikan pangkat," jelas MenPANRB Anas.

BACA JUGA:Cukup Verifikasi dan Validasi, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

Anas menambahkan bahwa targetnya adalah agar rancangan peraturan mengenai manajemen ASN ini bisa disahkan pada 30 April 2024. Rancangan tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal.

Sumber: