Cukup Verifikasi dan Validasi, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK
Cukup Verifikasi dan Validasi, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK/--www.ayobandung.com
Cukup Verifikasi dan Validasi, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK
RK ONLINE - Pemerintah telah mengambil langkah penting terkait dengan nasib tenaga honorer di Indonesia. Sebagai bagian dari penataan honorer, pemerintah telah menghapus status tenaga honorer pada tahun 2024 sesuai dengan UU ASN 2023. Ini adalah langkah yang sudah disepakati dan berlaku secara mutlak.
Namun, kabar baik bagi tenaga honorer adalah bahwa mereka tidak akan dibiarkan tanpa status. Mereka akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Menuai Kontroversi!
Proses pengangkatan ini tidaklah rumit. Pemerintah telah mempermudah persyaratan untuk menjadi ASN PPPK. Salah satu syarat utamanya adalah melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penting untuk dicatat bahwa verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan mudah dengan hanya mendaftar di BKN. Namun, ada juga beberapa persyaratan khusus untuk menjadi ASN PPPK secara otomatis pada tahun 2024.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Ada tiga golongan prioritas yang perlu diperhatikan:
BACA JUGA:Tenaga Honorer Gagal Jadi ASN, Tenang MenPANRB dan BKN Sudah Siapkan Kuota CASN Dalam Jumlah Besar
- Golongan Honorer di Bidang Pendidikan: Guru dan tenaga kependidikan lainnya memiliki prioritas utama. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Golongan Honorer di Bidang Kesehatan: Tenaga honorer di sektor kesehatan juga menjadi prioritas penting. Peran mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sangat vital.
Sumber: