Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri

Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri

MenPANRB Anas sebut ASN bisa duduki jabatan TNI Polri melalui manajemen ASN yang baru.--istimewah

Bukan Hanya TNI Polri, MenPANRB Anas Sebut ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI Polri 

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Anas mengumumkan kalau ASN juga bisa menduduki jabatan TNI Polri.

Selain personel TNI Polri yang dapat menduduki jabatan ASN, Abdullah Azwar Anas juga memastikan kalau ASN juga bisa duduki jabatan yang selama ini dihuni personel TNI Polri.

BACA JUGA:Grup Band Legendaris Three Brothers Sukses 'Menghentak' Malam Pembukaan Festival Budaya Rejang Lebong

Semua ini lanjut MenPANRB Anas, bisa dilakukan melalui aturan baru terkait manajemen pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara yang sampai saat ini, masih dirancang pemerintah. 

 

Dalam siaran pers resmi MenPANRB Anas menjelaskan, aturan tersebut akan membuka pintu bagi prajurit TNI dan Polri untuk menduduki jabatan ASN. Begitu juga sebaliknya, aturan ini akan memberikan kesempatan bagi ASN menduduki jabatan TNI Polri.

"Kami sedang merancang aturan yang memungkinkan prajurit TNI dan Polri untuk menduduki jabatan ASN dan sebaliknya," kata Anas.

BACA JUGA:Innalillahi, Pemotor Laki-Laki Asal Kepahiang Berakhir Meninggal Dunia

Namun, MenPANRB Anas menegaskan bahwa aturan ini akan bersifat saling menguntungkan dan akan mengikuti proses seleksi yang ketat. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mendapatkan talenta terbaik dari kedua lembaga tersebut.

 

"Aturan ini akan berlaku dua arah dan akan melalui seleksi ketat, sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dan prinsip manajemen talenta," tambahnya.

 

Selain membuka peluang bagi TNI Polri, rancangan peraturan tersebut juga membahas penataan rekrutmen dan pengisian jabatan ASN untuk menjawab tuntutan organisasi yang dinamis dan kolaboratif. Salah satu tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan yang terjadi akibat pensiun, kematian, atau pengunduran diri ASN.

Sumber: