Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?--Jimmy Mayhendra

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

RK ONLINE - Hingga Jumat 19 April 2024, Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sosialisasi terhadap larangan jual beli kopi merah atau kopi basah, masih rutin dilakukan hingga ke pelosok Kabupaten Kepahiang.

Meskipun Perda Nomor 2 Tahun 2007 telah dihapuskan dan diganti menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2020, namun secara garis besar tidak mengubah larangan terhadap aktivitas jual beli kopi merah ini.

Kabid Perda, Solati, S.Ip menuturkan bahwa setiap tahun, pihaknya memang beberapa kali telah melaksanakan sosialisasi terhadap larangan jual beli kopi merah di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja sampai dengan hari ini, fakta yang terjadi di lapangan aksi pencurian kopi merah masih kerap terdengar dan semakin meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Sejatinya menjual dan membeli kopi merah ini tetap dilarang meskipun Perda yang lama sudah dicabut. Sebab di dalam Perda penggantinya, larangan itu tidak dihapuskan namun dengan sejumlah catatan yang tujuannya untuk memberikan kualitas kopi yang terbaik," ujar Solati.

Sosialisasi tersebut selalu disampaikan kepada pemerintah kecamatan dan juga desa hingga kelurahan, sehingga peran kedua pihak tersebut sangat diperlukan guna mencegah adanya aksi pencurian kopi merah yang merugikan para petani kopi.

"Tentu peran pemerintah kecamatan dan desa serta kelurahan sangat diperlukan disini, sebagai penyambung lidah kepada masyarakat. Ini supaya aksi pencurian kopi merah tidak terulang kembali," lanjutnya.

BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Sebelumnya diberitakan bahwa, larangan jual beli kopi merah atau kopi basah yang termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, ternyata secara resmi sudah dicabut oleh Pemkab Kepahiang.

Namun bersamaan dengan pencabutan Perda dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan sanksi denda Rp 5 juta tersebut, Pemkab Kepahiang juga secara resmi sudah mengesahkan Perda baru sebagai penggantinya.

Aturan baru sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang larangan jual beli kopi merah ini, secara terang-terangan dijelaskan kalau ada sanksi yang lebih berat terhadap pelaku penjual jual beli kopi merah atau kopi basah.

BACA JUGA:Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menerangkan, aturan yang ini tercantum di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang. 

Sumber: