Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Rutin Disosialisasikan, Hasilnya?--Jimmy Mayhendra

Menurut Irwan, Perda ini diberlakukan secara otomatis sejak Perda nomor 2 tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Perda tentang larangan jual beli kopi merah itu sudah lama dicabut dan diganti menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang. Penggantian terhadap aturan ini, secara otomatis mengubah pula aturan lama," ujar Irwan Sayuti.

Ditambahkan Irwan, penggantian Perda larangan jual beli kopi merah atau kopi basah ini, tidak menghapus larangan terkait jual beli kopi merah di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

Bahkan pada ketentuan pasal 45 dijelaskan bahwa setiap orang yang nekat menjual kopi merah, dipastikan melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39. 

Sebagai akibatnya, yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp

50 juta.

BACA JUGA:AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama

"Sanksi pidana nya tetap ada, bahkan sanksi denda juga malah lebih besar dari pada Perda yang lama. Jadi transaksi jual beli kopi merah ini tetap dilarang dengan beberapa kategori, apalagi kalau terbukti kopi merah yang dijual itu merupakan hasil dari pencurian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pencurian tindak pidana umum," jelasnya.

 

Adapun termaktub di dalam Pasal 37, setiap orang dilarang membeli kopi basah yang belum masak dan ditandai dengan kulit luar yang berwarna merah.

 

Pada Pasal 38 dijelaskan, setiap petani kopi atau pekebun dilarang untuk memanen buah kopi sebelum masak yang ditandai kulit luar berwarna merah. 

Serta dijelaskan pula pada Pasal 39, setiap orang dilarang melakukan pengolahan kopi basah dengan cara mengupas kulit buah dengan menggunakan media air panas, sebab merusak kandungan zat kimia dalam biji kopi dan menurunkan mutu kualitas kopi.

 

"Jadi tetap ada larangannya, bahkan larangan penjualan kopi merah pada Perda ini dijelaskan lebih spesifik," demikian Irwan.

Sumber: