BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun

BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun

BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun/--www.bkn.go.id

- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik

 

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir

- Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir

- Fotokopi SK pelantikan atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas

- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik

BACA JUGA:SELAMAT! Gaji Pensiunan ASN/PNS Mulai Dicairkan PT Taspen

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir

- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisir

- Pencapaian SKP pada kinerja 2 tahun terakhir setidaknya bernilai baik dan Penilaian Angka Kredit (PAK).

 

Dengan demikian, para PNS diharapkan untuk memahami persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan kenaikan pangkat.

Sumber: