BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun
BKN Akhirnya Beri Izin Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Dalam Setahun/--www.bkn.go.id
Berikut adalah periode kenaikan pangkat yang telah diumumkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023:
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Ini Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN
Periode 1: 1 Februari
Periode 2: 1 April
Periode 3: 1 Juni
Periode 4: 1 Agustus
Periode 5: 1 Oktober
Periode 6: 1 Desember
Namun, dalam kebijakan percepatan kenaikan pangkat PNS tahun 2024 ini, BKN telah menetapkan bahwa hanya PNS yang memenuhi syarat berikut yang dapat mengajukan:
BACA JUGA:Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen
Kenaikan pangkat reguler:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
Sumber: