Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen

Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen

Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen/--www.saluranmedia.com

Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi ASN 2024 Diungkapkan Mardani Ali Melalui TVR Parlemen

RK ONLINE - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali, baru-baru ini menyampaikan sistem perekrutan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui saluran Youtube TVR Parlemen.

 

Dalam acara podcast "Sudut Dengar Parlemen" yang diunggah pada Selasa, 6 Februari 2024, Mardani menjelaskan bahwa sistem seleksi tenaga honorer tidak akan menggunakan sistem passing grade.

BACA JUGA:SELAMAT! Gaji Pensiunan ASN/PNS Mulai Dicairkan PT Taspen

Menurutnya, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, dan masa pengabdian tersebut perlu diapresiasi. Oleh karena itu, pada seleksi Calon ASN (CASN) 2024, tenaga honorer akan diberikan keistimewaan.

 

Biasanya, pelamar CASN freshgraduate atau dari masyarakat umum harus melewati tes seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem passing grade. Besarnya nilai passing grade ditetapkan oleh Kementerian PANRB setiap tahun.

 

Namun, pada seleksi tenaga honorer menjadi ASN, sistem yang akan digunakan adalah pemeringkatan (ranking). Artinya, nilai pelamar tidak menjadi faktor penentu utama.

BACA JUGA:Akhirnya Pemerintah Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Sebesar 12 Persen

Pelamar jalur honorer dapat lolos seleksi CASN 2024 asalkan menjadi peringkat pertama di formasi yang dilamar. Sebagai contoh, jika ada 10 pelamar dalam suatu formasi, pelamar dengan peringkat 5 tertinggi memiliki kesempatan terbesar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

Sementara itu, pelamar dengan peringkat terbawah kemungkinan akan menjadi ASN tetapi dengan status PPPK paruh waktu. Meskipun demikian, Mardani menyatakan bahwa dalam jangka panjang, PPPK paruh waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memungkinkan.

Sumber: