Pemerintah Segera Rampungkan Kebijakan Manajemen ASN

Pemerintah Segera Rampungkan Kebijakan Manajemen ASN

Pemerintah Segera Rampungkan Kebijakan Manajemen ASN/--www.menpan.go.id

Pemerintah Segera Rampungkan Kebijakan Manajemen ASN

RK ONLINE - Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen ASN.

 

Beberapa poin penting telah diselesaikan, seperti pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan ASN, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan perilaku ASN. Namun, pembahasan mengenai cuti, pengembangan karier, dan batasan usia pensiun ASN masih dalam tahap diskusi.

BACA JUGA:Ini Persiapan Dokumen Penting Bagi Calon Peserta Seleksi CPNS 2024

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menyatakan bahwa RPP Manajemen ASN ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018. Tujuannya adalah untuk mengikuti perkembangan zaman dan memastikan kesesuaian dengan UU No. 20/2023 tentang ASN.

 

"Melalui pembahasan ini, kami berharap dapat menyusun kebijakan sesuai dengan arahan Menteri PANRB," ujar Aba.

 

Pembahasan tentang cuti ASN mencakup tujuh jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Selain itu, juga dibahas cuti bersama, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Ini Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN

Pembahasan kedua berkaitan dengan batas usia pensiun jabatan. Untuk hal ini, diperlukan kesepakatan bersama mengenai batas usia pensiun untuk tiap jabatan.

 

"Batas usia pensiun perlu disesuaikan dengan dinamika yang ada dan disertai dengan kelengkapan persyaratan yang jelas," tambah Aba.

Sumber: