Wujudkan Birokrasi Terbaik, Pemerintah Perketat Seleksi Pemindahan ASN ke IKN

Wujudkan Birokrasi Terbaik, Pemerintah Perketat Seleksi Pemindahan ASN ke IKN

Wujudkan Birokrasi Terbaik, Pemerintah Perketat Seleksi Pemindahan ASN ke IKN/--antaranews.com

Wujudkan Birokrasi Terbaik, Pemerintah Perketat Seleksi Pemindahan ASN ke IKN

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi lebih ketat. Langkah ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang sudah ada, tetapi juga bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mendatang.

 

Anas menjelaskan bahwa IKN diharapkan menjadi sebuah impian bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak. IKN diharapkan mampu menjadi contoh terbaik dalam hal birokrasi berdasarkan penilaian yang obyektif.

BACA JUGA:Totalnya 3.246 Orang, Pemerintah Segera Pindahkan ASN ke IKN

"Kami tidak hanya berfokus pada pemindahan ASN ke IKN, tetapi juga bagaimana kita bisa menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Oleh karena itu, ASN yang dipilih harus memiliki keterampilan yang lebih dari sekadar nilai akademik, mereka juga harus bisa melakukan banyak hal sekaligus," ungkap Anas.

 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa selain penguasaan kompetensi, ASN yang dipindahkan juga harus memiliki literasi digital yang baik, sesuai dengan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

"Persyaratan kompetensi lainnya adalah penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," jelas Rini.

BACA JUGA:Soal ASN Berpenghasilan Rendah Berhak Terima Zakat, Begini Penjelasan Sekjen Kemendagri!

BerAKHLAK adalah singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini diperkenalkan dengan tujuan untuk menstandardisasi nilai-nilai dasar ASN di seluruh Indonesia.

 

Rini juga mengungkapkan beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Semua ASN Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja Pusat akan dipindahkan. Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan filter kelembagaan dan ketersediaan hunian. Setiap ASN akan diberikan satu unit hunian, baik untuk yang sendiri maupun yang sudah berkeluarga.

Sumber: