Soal ASN Berpenghasilan Rendah Berhak Terima Zakat, Begini Penjelasan Sekjen Kemendagri!

Soal ASN Berpenghasilan Rendah Berhak Terima Zakat, Begini Penjelasan Sekjen Kemendagri!

Klarifikasi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro--dukcapil.kemendagri.go.id

Soal ASN Berpenghasilan Rendah Berhak Terima Zakat, Begini Penjelasan Sekjen Kemendagri!

RK ONLINE - Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli, mengklarifikasi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, terkait klaim bahwa aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta berhak menerima zakat.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengatasi kebingungan terkait informasi yang beredar, terutama setelah pernyataan tersebut viral di media massa.

BACA JUGA:MenPANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN Tidak Hanya Mementinkan SDM, Melainkan Hal Ini!

Saat berbicara dalam acara TASPEN Day 'Muda Berkarya Tua Bahagia Bersama TASPEN' di Jakarta pada Selasa 16 Junuari 2024, Sekjen Kemendagri membahas peran Kemendagri dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di pemerintah daerah.

Dia menyoroti kondisi kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menyatakan pemahamannya terhadap fakta bahwa sebagian PNS dianggap sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena pendapatannya di bawah Rp 7 juta.

 

Namun, Yudia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud menyatakan bahwa ASN dengan penghasilan di bawah 7 juta berhak menerima zakat.

Konteks sebenarnya adalah bahwa PNS golongan I dan II dengan gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.820.000 dianggap sebagai MBR dengan keterbatasan daya beli kurang dari Rp 7 juta per bulan (belum menikah) dan kurang dari Rp 8 juta per bulan (sudah menikah).

BACA JUGA:Malas Sikat Gigi Ternyata Akibatnya Fatal, Bisa Sampai Terpapar Kanker Lidah Lho!

Lebih lanjut, Yudia menjelaskan bahwa Sekjen Kemendagri tidak pernah menyebutkan bahwa 400 ribu ASN berhak menerima zakat, seperti yang disebarkan dalam berita viral. Sebaliknya, dalam acara tersebut, Sekjen menyatakan bahwa sekitar 10% atau sekitar 400 ribu PNS memiliki peluang masuk ke dalam kategori MBR, sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR (KepmenPUPR Nomor 22 Tahun 2023).

 

Yudia menekankan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh PNS yang termasuk dalam kelompok MBR ini adalah hak mereka untuk mendapatkan insentif kebebasan PPN untuk membeli rumah subsidi, bukan menerima zakat. Sekjen Kemendagri juga tidak pernah mengajukan bahwa 400 ribu PNS berhak menerima zakat.

BACA JUGA:MenPANRB Respon Soal Presiden Boleh Kampanye dan ASN Harus Netral, Kampanye Menteri Wajib Cuti!

Sumber: