PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH

PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH

PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH/--www.freepik.com

PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH

RK ONLINE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan langkah terkait kelulusan bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis. Peserta yang telah lulus seleksi diwajibkan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

 

Bagi peserta yang mendapat kode huruf "P/L, PR1/L, dan PR2/L" dalam pengumuman kelulusan PPPK Kemenkes, berhak melanjutkan tahap pengisian DRH. Tahapan ini dapat dilakukan melalui portal SSCASN hingga tanggal 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Masalah Serius Program Pengangkatan Jutaan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Terungkap

Dokumen yang wajib diunggah oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK Kemenkes melalui akun masing-masing di laman SSCASN meliputi:

 

1. Pasfoto

Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

 

2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli

Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan.

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Sumber: