Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK

Nasib Honorer R2 dan R3, Ada Instruksi Mendagri Soal Pedoman Baru PPPK--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Mempertimbangkan nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3, khususnya terkait mekanisme serta anggaran penggajian. Ini berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, regulasi tersebut mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan dengan Mudah, Ini 8 Aplikasi Penghasil Uang dan Paling Berpeluang

BACA JUGA:Dilantik Presiden Prabowo, Nata-Hafizh Siap Bekerja Untuk Masyarakat Kabupaten Kepahiang

 Dalam surat tersebut, disampaikan pula bahwa tenaga honorer R2 dan R3 yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Tegaskan Madrasah Agar Implementasikan Perangkat Pembelajaran Sesuai Standar

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pastikan Bapokting Jelang Ramadhan Aman

Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, sisanya akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu, berdasarkan kompetensi serta kualifikasi pendidikan masing-masing.

   BACA JUGA:Melanggar Disiplin PNS, Siap-Siap 4 ASN Kepahiang Segera Diberi Sanksi

BACA JUGA:Rekap dan Tagih Tunggakan PBB-P2, Pemkab Kepahiang Bakal Gandeng Kejaksaan Negeri                                                                                               

Kategori honorer yang memenuhi syarat jadi PPPK

1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPBACA JUGA:Saldo DANA Rp 624.000 Per Hari, Segera Download Aplikasi Penghasil Uang Tercepat IniK tahap kedua.

2. Honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak berhasil memenuhi kebutuhan yang tersedia.

BACA JUGA:Program Tahun 2024 Tuntas, Dinas PUPR Kepahiang Pastikan DAK 2025 Direalisasikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Sumber: