Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023/--antaranews.com

Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

RK ONLINE - Mekanisme penempatan untuk Guru PPPK 2023 mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penempatan baru akan dilakukan setelah peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan Nomor Induk (NI) Guru PPPK 2023.

 

PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan pegawai negeri yang direkrut dari warga negara dengan kriteria khusus dan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Salah satu posisi PPPK yang dibuka dalam seleksi 2023 adalah untuk jabatan guru.

BACA JUGA:INFO PENTING! Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NIP PPPK 2023

Seleksi Guru PPPK 2023 saat ini hampir mencapai tahap penyelesaian. Pengumuman kelulusan Guru PPPK 2023 telah dimulai sejak 15 Desember 2023 lalu. Namun, pengumuman ini belum merata karena tiap provinsi atau kabupaten mungkin memiliki kebijakan penerimaan yang berbeda.

 

Meski pengumuman kelulusan telah dimulai, peserta yang dinyatakan lulus belum sepenuhnya pasti untuk ditempatkan. Mereka diwajibkan untuk mengisi DRH NI PPPK mulai dari 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

 

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, pengumuman kelulusan Guru PPPK 2023 tidak mencakup lokasi penempatan. Lokasi penempatan akan diumumkan setelah peserta mengisi DRH NI PPPK.

BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2023 Catat, Info Penting Terkait Tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH

Mekanisme Penempatan Guru PPPK 2023

Penempatan Guru PPPK 2023 akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Sebelumnya, perlu dipahami pembagian kelompok prioritas sebagai berikut:

 

Sumber: