PUPR Kepahiang

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS/--www.setneg.go.id

PNS di Indonesia harus melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagai ASN. Detail mengenai hal ini diatur dengan jelas dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

4. Menjaga Netralitas

Netralitas menjadi asas baru yang harus dipegang teguh oleh PNS di Indonesia, sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas ini berarti PNS tidak boleh memihak pada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara. Pelanggaran terhadap netralitas dapat berakibat serius.

 

5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia atau Luar Negeri

PNS di Indonesia diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri sebagai perwakilan negara.

BACA JUGA:Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah

Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN bertujuan untuk mengartikulasikan kewajiban PNS guna memastikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta kontribusi yang lebih efektif bagi negara.

Sumber: