Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah

Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah

Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah/---www.menpan.go.id

Pemerintah Susun 2 Aturan Turunan UU ASN, Rangkum Perubahan Besar Kebijakan Pegawai Pemerintah

RK ONLINE - Pemerintah tengah merancang dua peraturan pemerintah yang akan menampung sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan pegawai pemerintah, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dua aturan yang tengah digodok tersebut adalah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Joki Tes CPNS Kejaksaan 2023, Tiga Kabur Satu Diamankan!

Anas menyatakan bahwa RPP pertama akan membahas 19 bab mengenai sumber daya ASN di lingkungan pemerintah. Sementara itu, PP yang lain akan menyoroti aspek gaji, insentif, dan uang pensiun untuk para abdi negara. 

 

Kementerian PANRB telah menyusun daftar masalah yang mencapai ratusan dan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan kedua peraturan ini mengingat pengaruhnya terhadap fiskal.

 

Salah satu perubahan besar yang diungkapkan Anas adalah terkait pemecatan PNS. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk ASN yang tidak memenuhi target kinerja. 

 

Pegawai ASN bisa dipecat jika dihukum penjara minimal 2 tahun atau karena kinerjanya buruk. Ini akan menjadi penguatan dalam pemberhentian ASN yang tidak memenuhi target kinerja.

BACA JUGA:Larangan Pengangkatan Honorer dan Perubahan Seleksi CPNS 2023, MenPANRB Sampaikan Pengumuman Ini!

Selain itu, RPP yang sedang dirancang juga akan mengatur tentang mutasi dan rotasi pegawai. Anas mengklaim bahwa dengan aturan yang sedang dibuat, mutasi terhadap PNS bisa dilakukan dalam waktu singkat, yakni hanya dalam 3 bulan, jika evaluasi kinerjanya tidak memuaskan.

Sumber: